Review Process Policy

Kebijakan dan Prosedur Peninjauan/Penelaahan Naskah


Jurnal Farmasi Higea menerapkan sistem peninjauan sejawat dengan metode double-blind peer review untuk memastikan bahwa setiap naskah dinilai secara objektif dan independen. Dalam sistem ini, identitas penulis tidak diungkapkan kepada peninjau, demikian pula identitas peninjau tidak diinformasikan kepada penulis. Editor tetap memiliki akses terhadap informasi yang diperlukan untuk mengoordinasikan dan mengawasi seluruh tahapan peninjauan.
Proses peninjauan dilakukan untuk menilai keaslian karya, nilai kontribusi ilmiah, ketepatan metode, keabsahan hasil, relevansi pembahasan, serta kejelasan penyampaian. Penetapan keputusan editorial didasarkan pada mutu ilmiah naskah dan tingkat kesesuaiannya dengan tujuan serta ruang lingkup jurnal.


1. Pengajuan Naskah
Penulis diwajibkan mengirimkan naskah melalui sistem pengajuan daring yang disediakan oleh jurnal dengan mengikuti pedoman penulisan dan format templat yang telah ditetapkan. Berkas pengajuan harus dilengkapi dengan informasi kepengarangan, pernyataan yang dipersyaratkan, serta dokumen pendukung yang relevan.
Untuk menjaga kerahasiaan identitas dalam sistem peninjauan double-blind, informasi yang dapat mengungkap identitas penulis harus dipisahkan dari naskah yang diberikan kepada peninjau. Nama penulis, institusi asal, ucapan terima kasih, metadata berkas, dan informasi identitas lainnya perlu dihilangkan atau disamarkan apabila diperlukan. Referensi terhadap karya penulis sendiri yang relevan tetap dicantumkan dengan menggunakan penyajian yang netral dan tidak secara langsung mengungkap identitas penulis.
Meskipun jurnal berupaya menjaga anonimitas seluruh pihak selama proses peninjauan, kemungkinan identifikasi penulis atau peninjau tetap dapat terjadi, misalnya melalui publikasi pracetak, sumber penelitian yang tersedia secara terbuka, atau karakteristik khusus dari penelitian yang dilakukan.


2. Evaluasi Editorial Awal
Setiap naskah yang masuk akan menjalani pemeriksaan awal oleh tim editorial sebelum diputuskan untuk diteruskan ke tahap peninjauan eksternal. Evaluasi awal mencakup beberapa aspek berikut:
•        Kesesuaian topik naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
•        Kejelasan permasalahan penelitian serta potensi kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
•        Kelayakan dasar pendekatan metodologis atau analitis yang digunakan.
•        Kesesuaian naskah dengan ketentuan pengajuan dan format penulisan jurnal.
•        Kelengkapan pernyataan mengenai etika penelitian, pendanaan, kepengarangan, dan konflik kepentingan apabila relevan.
•        Indikasi plagiarisme, duplikasi atau tumpang tindih publikasi yang tidak semestinya, serta kemungkinan pelanggaran integritas penelitian lainnya.
Naskah dapat dikembalikan kepada penulis untuk perbaikan administratif atau teknis, maupun ditolak tanpa melalui peninjauan eksternal apabila tidak sesuai dengan cakupan jurnal, tidak menunjukkan kontribusi ilmiah yang memadai, atau mengandung persoalan mendasar terkait mutu maupun etika penelitian. Kelulusan dari tahap pemeriksaan awal tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa naskah akan diterima untuk diterbitkan.


3. Penetapan Peninjau
Naskah yang dinyatakan memenuhi persyaratan pada tahap evaluasi awal akan ditugaskan kepada sekurang-kurangnya satu peninjau independen yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian naskah. Apabila diperlukan, editor dapat menunjuk peninjau tambahan atau ahli khusus untuk memperoleh penilaian yang lebih komprehensif, terutama ketika naskah membutuhkan keahlian tertentu atau laporan yang tersedia belum mencukupi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pemilihan peninjau mempertimbangkan penguasaan bidang ilmu, kompetensi metodologis, independensi, serta kesanggupan menyelesaikan proses evaluasi dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Sebelum menerima penugasan, peninjau wajib menyampaikan informasi mengenai konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian. Apabila konflik kepentingan baru diketahui ketika proses peninjauan berlangsung, peninjau harus segera memberitahukannya kepada editor. Penugasan perlu ditolak apabila terdapat hubungan atau kepentingan tertentu yang dapat mengganggu independensi dan ketidakberpihakan dalam memberikan penilaian.

4. Aspek dan Kriteria Penilaian
Peninjau bertanggung jawab memberikan evaluasi yang objektif, mendalam, dan disertai alasan yang jelas terhadap naskah yang ditelaah. Penilaian dilakukan dengan memperhatikan sejumlah kriteria yang sesuai dengan karakteristik penelitian, antara lain:
•        Kebaruan dan tingkat signifikansi permasalahan penelitian, temuan, pengembangan teori, atau metode yang diajukan.
•        Keterkaitan topik penelitian dengan ruang lingkup jurnal dan kebutuhan pembacanya.
•        Kecukupan landasan teoretis serta relevansi penggunaan literatur ilmiah yang mendukung penelitian.
•        Ketepatan dan transparansi rancangan penelitian, prosedur pengumpulan data, serta teknik analisis yang diterapkan.
•        Keabsahan analisis statistik, argumentasi matematis, pembuktian, pemodelan, maupun metode komputasi yang digunakan.
•        Keselarasan antara data atau bukti, hasil analisis, interpretasi, dan kesimpulan penelitian.
•        Pengungkapan keterbatasan penelitian serta penghindaran pernyataan yang tidak didukung oleh bukti yang memadai.
•        Kejelasan penyajian materi, termasuk tabel, ilustrasi, persamaan, dan daftar referensi.
•        Pemenuhan ketentuan etika penelitian dan standar pelaporan ilmiah yang berlaku.


5. Kewajiban dan Etika Peninjau
Peninjau diharapkan menyampaikan komentar yang objektif, membangun, terperinci, dan disampaikan dengan bahasa yang profesional serta menghormati penulis. Setiap rekomendasi harus disertai alasan yang memadai, dengan membedakan perbaikan yang bersifat mendasar dari saran tambahan yang tidak wajib diterapkan.
Peninjau berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama proses peninjauan. Informasi atau temuan yang belum dipublikasikan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, profesional, maupun finansial. Naskah yang sedang ditinjau juga tidak diperkenankan untuk dibagikan kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari editor. Apabila terdapat bantuan yang diperbolehkan dalam proses evaluasi, bantuan tersebut harus diinformasikan kepada editor.
Untuk melindungi kerahasiaan naskah, peninjau dilarang mengunggah materi manuskrip yang bersifat rahasia ke layanan kecerdasan buatan eksternal atau perangkat lain yang berpotensi menimbulkan risiko kebocoran informasi. Tanggung jawab atas ketepatan, kualitas, dan substansi laporan peninjauan tetap berada pada peninjau yang bersangkutan.
Apabila ditemukan indikasi plagiarisme, manipulasi atau ketidakwajaran data, pelanggaran etika, maupun tumpang tindih publikasi yang signifikan, peninjau harus melaporkannya kepada editor secara rahasia dengan menyertakan informasi pendukung yang relevan. Peninjau tidak diperkenankan menghubungi penulis secara langsung atau melakukan penyelidikan di luar kewenangan dan tanggung jawabnya dalam proses peninjauan.


6. Penetapan Keputusan Editorial
Editor yang bertanggung jawab atas suatu naskah akan mempertimbangkan isi manuskrip dan laporan peninjau sebelum menetapkan atau merekomendasikan keputusan editorial. Meskipun laporan peninjau menjadi salah satu pertimbangan penting, keputusan akhir tidak ditentukan semata-mata melalui penghitungan suara atau kesepakatan mayoritas peninjau. Editor dapat meminta penjelasan tambahan atau pendapat ahli lainnya apabila diperlukan.
Keputusan editorial yang dapat diberikan meliputi:
•        Diterima (Accept): Naskah telah memenuhi persyaratan ilmiah dan kriteria penerbitan jurnal sehingga dapat dilanjutkan ke tahap produksi setelah pemeriksaan teknis akhir.
•        Revisi Minor (Minor Revision): Naskah memerlukan perbaikan terbatas yang dapat dievaluasi kembali oleh editor atau, apabila diperlukan, dikirimkan kepada peninjau.
•        Revisi Mayor atau Pengajuan Ulang untuk Ditinjau (Major Revision/Resubmit for Review): Naskah membutuhkan perubahan substansial dan umumnya harus melalui evaluasi lanjutan setelah diperbaiki.
•        Ditolak (Reject): Naskah tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan atau memiliki permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara memadai melalui proses revisi.
Pemberian kesempatan untuk melakukan revisi tidak berarti bahwa jurnal menjamin penerimaan atau penerbitan naskah tersebut.


7. Perbaikan dan Peninjauan Ulang Naskah
Penulis yang menerima keputusan revisi wajib menyerahkan naskah yang telah diperbaiki beserta tanggapan terperinci terhadap setiap komentar dari editor dan peninjau. Tanggapan tersebut harus menjelaskan perubahan yang telah dilakukan serta memberikan alasan yang jelas apabila terdapat rekomendasi yang tidak diterapkan.
Naskah hasil revisi dapat dievaluasi kembali oleh editor yang menangani naskah, peninjau sebelumnya, atau peninjau tambahan sesuai dengan kebutuhan. Apabila masih terdapat persoalan penting yang belum terselesaikan, jurnal dapat meminta penulis melakukan perbaikan lanjutan melalui putaran revisi berikutnya.
Penulis wajib menyerahkan hasil revisi sesuai dengan batas waktu yang tercantum dalam surat keputusan editorial. Jika memerlukan waktu tambahan, penulis harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan berakhir.


8. Durasi Proses Peninjauan
Jurnal menargetkan penyampaian hasil peninjauan sejawat tahap awal dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Rentang waktu tersebut merupakan perkiraan sasaran layanan dan bukan batas waktu yang dapat dijamin untuk setiap naskah.
Lama proses peninjauan dapat berbeda-beda, bergantung pada tingkat kompleksitas penelitian, ketersediaan dan respons peninjau, kecepatan penulis dalam memberikan tanggapan, serta kebutuhan untuk memperoleh penilaian tambahan. Proses revisi dan persiapan penerbitan juga dapat memerlukan waktu lebih lanjut.


9. Independensi Editorial dan Pengelolaan Konflik Kepentingan
Editor tidak diperkenankan menangani naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pengambilan keputusan. Naskah yang ditulis oleh editor, anggota dewan editorial, atau pihak yang memiliki hubungan erat dengan editor yang bersangkutan harus dialihkan kepada editor independen.
Seluruh naskah tersebut tetap dinilai berdasarkan standar dan kriteria yang sama dengan naskah lainnya. Editor atau anggota dewan editorial yang bertindak sebagai penulis tidak boleh terlibat dalam pemilihan peninjau maupun memengaruhi keputusan editorial terhadap naskah yang ditulisnya sendiri.


10. Penerimaan dan Tahap Produksi
Naskah yang telah dinyatakan diterima akan memasuki tahap penyuntingan, penataan tata letak, dan persiapan penerbitan. Pada tahap ini, penulis dapat diminta memeriksa naskah cetak percobaan (proof) untuk memastikan tidak terdapat kesalahan pengetikan, format, atau aspek teknis lainnya.
Pemeriksaan proof ditujukan untuk memperbaiki kesalahan produksi dan bukan untuk menambahkan temuan ilmiah baru yang bersifat substansial atau mengubah kesimpulan penelitian. Perubahan besar pada tahap ini harus memperoleh persetujuan editor dan dapat mengharuskan dilakukannya evaluasi tambahan.


11. Pengajuan Banding dan Penyampaian Keluhan
Penulis memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan editorial dengan menyertakan alasan yang spesifik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dasar pengajuan banding dapat berupa kesalahan faktual, kekeliruan dalam memahami substansi penelitian, ketidaksesuaian prosedur, atau adanya bukti baru yang relevan terhadap keputusan yang telah ditetapkan.
Pengajuan banding tidak cukup didasarkan pada ketidaksetujuan penulis terhadap keputusan yang merugikan tanpa disertai alasan dan bukti pendukung yang jelas.
Seluruh banding dan keluhan harus disampaikan melalui halaman kontak resmi jurnal. Jika memungkinkan, penanganan banding dilakukan oleh editor atau perwakilan lain yang tidak terlibat dalam penetapan keputusan awal dan tidak memiliki konflik kepentingan yang relevan.


12. Acuan Etika Peninjauan
Dalam menetapkan standar perilaku dan tanggung jawab peninjau, jurnal mengacu pada COPE Ethical Guidelines for Peer Reviewers  (link : Ethical guidelines for peer reviewers | COPE: Committee on Publication Ethics). Penggunaan pedoman tersebut sebagai rujukan etika tidak berarti bahwa jurnal telah menjadi anggota Committee on Publication Ethics (COPE).