Authorship Criteria

Standar Kontribusi Ilmiah, Tanggung Jawab Penulis Korespondensi, Etika AI, dan Integritas Publikasi

Integritas & Transparansi Kepengarangan

Jurnal Farmasi Higea  berkomitmen untuk menjaga integritas akademik serta menerapkan prinsip transparansi dalam setiap proses publikasi ilmiah. Pencantuman nama penulis harus didasarkan pada kontribusi intelektual yang nyata dalam pelaksanaan penelitian dan penyusunan manuskrip. Setiap penulis juga harus bersedia bertanggung jawab atas keakuratan, keabsahan, dan integritas karya ilmiah yang dipublikasikan.

1. Kriteria Wajib Penulis (Authorship Standards)

Setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis wajib memenuhi seluruh (keempat) kriteria berikut:

1.Kontribusi Substansial
Memberikan kontribusi yang bermakna terhadap perumusan konsep atau desain penelitian, serta terhadap kegiatan pengumpulan, analisis, dan interpretasi data penelitian.

2.Penyusunan & Revisi Kritis
Berpartisipasi aktif dalam penyusunan draf awal artikel atau melakukan penelaahan dan revisi kritis terhadap substansi serta aspek intelektual naskah.

3.Persetujuan Versi Final
Membaca, meninjau, dan menyetujui secara tegas versi akhir manuskrip yang akan diajukan untuk proses publikasi.

4.Akuntabilitas & Tanggung Jawab
Bersedia mempertanggungjawabkan keseluruhan isi artikel, termasuk memberikan klarifikasi dan membantu menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan ketepatan, keabsahan, atau integritas bagian mana pun dari karya tersebut.

Ketentuan penting: Setiap individu yang memenuhi keempat persyaratan di atas berhak mendapatkan pengakuan sebagai penulis. Sebaliknya, jabatan dalam organisasi, tingkat senioritas akademik, hubungan personal, maupun dukungan pendanaan atau fasilitas penelitian tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memperoleh status kepengarangan.

2. Pernyataan Kontribusi Penulis (Author Contributions)

Penulis diminta untuk menjelaskan kontribusi masing-masing secara transparan dalam naskah. Taksonomi peran kontribusi yang diakui meliputi:

• Konseptualisasi: Merumuskan ide, konsep, dan arah utama penelitian.

• Metodologi: Merancang, mengembangkan, dan menetapkan metode penelitian atau penelaahan.

• Pengumpulan Data: Melaksanakan kegiatan pengumpulan data, pekerjaan lapangan, atau kurasi data.

• Analisis Formal: Melakukan analisis statistik atau teknik analisis ilmiah lainnya.

• Penulisan Draf: Menyiapkan dan menyusun draf awal manuskrip.

• Review & Editing: Melakukan evaluasi kritis, memberikan masukan substantif, dan menyunting naskah.

• Visualisasi: Menyiapkan grafik, tabel, diagram, atau bentuk penyajian data lainnya.

Seorang penulis dapat memegang lebih dari satu peran. Pernyataan kontribusi harus disepakati oleh seluruh penulis.

3. Peran & Tanggung Jawab Penulis Korespondensi

Penulis Korespondensi (Corresponding Author) merupakan pihak yang bertanggung jawab menjadi penghubung utama antara seluruh tim penulis dan dewan editor Jurnal Farmasi Higea. Tanggung jawab ini berlaku sejak pengajuan manuskrip (submission), proses penelaahan sejawat (peer review), tahap produksi, hingga komunikasi pasca-publikasi.

Tanggung jawab penulis korespondensi mencakup hal-hal berikut.

✓ Akurasi Metadata Penulis: Memastikan identitas lengkap, afiliasi institusi, email aktif seluruh penulis tercantum dengan tepat.

✓ Persetujuan Kolektif Pengiriman: Memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui isi manuskrip, urutan pencantuman nama, serta pengajuan naskah kepada Jurnal Farmasi Higea

✓ Koordinasi Respons Editorial: Mengatur penyusunan tanggapan atas komentar editor dan reviewer, serta memastikan revisi manuskrip diselesaikan dan diserahkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

✓ Keterbukaan Etika & Pendanaan: Memastikan pernyataan kontribusi penulis, informasi mengenai sumber pendanaan penelitian, dan deklarasi konflik kepentingan disampaikan secara lengkap dan transparan.

✓ Komunikasi Pasca-Publikasi: Bersedia menanggapi pertanyaan, permintaan klarifikasi, atau kritik akademik dari pembaca yang berkaitan dengan artikel setelah diterbitkan.

4.Urutan & Perubahan Nama Penulis

Penentuan urutan nama penulis harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh kontributor sebelum manuskrip diajukan kepada jurnal.

Setiap permohonan untuk menambahkan atau menghapus nama penulis, maupun mengubah urutan kepengarangan setelah pengajuan naskah, harus disampaikan oleh penulis korespondensi kepada editor. Permohonan tersebut wajib disertai alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan dan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh seluruh penulis terkait, termasuk individu yang akan ditambahkan atau dihapus dari daftar penulis.

Perubahan kepengarangan setelah artikel diterbitkan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme koreksi atau ralat resmi (erratum/correction) sesuai dengan prosedur penerbitan yang berlaku.

5.Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements)

Individu atau institusi yang memberikan bantuan terhadap pelaksanaan penelitian atau penyusunan artikel, tetapi tidak memenuhi seluruh persyaratan kepengarangan, sebaiknya memperoleh pengakuan melalui bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements).

Kontribusi yang dapat disebutkan pada bagian ini antara lain:

  • Bantuan administratif atau dukungan manajerial pada tingkat laboratorium, departemen, atau institusi.
  • Bantuan teknis dalam penggunaan instrumen penelitian, pengumpulan data, atau entri data.
  • Bantuan penyuntingan bahasa, pemeriksaan tata bahasa, dan proofreading.

Penulis wajib memperoleh persetujuan tertulis dari setiap individu yang namanya dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih sebelum manuskrip diajukan untuk publikasi.

6. Praktik Kepengarangan yang Dilarang Keras (Authorship Misconduct)

Jurnal Farmasi Higea tidak membenarkan praktik kepengarangan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan integritas akademik. Bentuk pelanggaran kepengarangan meliputi hal-hal berikut.

× Guest / Honorary Authorship Mencantumkan seseorang sebagai penulis karena reputasi, jabatan, atau popularitasnya, meskipun individu tersebut tidak memberikan kontribusi intelektual yang memadai terhadap penelitian maupun penyusunan manuskrip.

× Gift Authorship Memberikan status penulis kepada rekan kerja, atasan, kolega, atau pihak lain sebagai bentuk balas budi atau hubungan profesional tanpa adanya keterlibatan yang memenuhi persyaratan kepengarangan.

× Ghost Authorship Menghilangkan atau menyembunyikan nama peneliti yang secara nyata telah berkontribusi besar dalam penulisan.

Larangan Tegas: Penulis dilarang keras mencantumkan nama seseorang tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari yang bersangkutan.

7. Penggunaan Kecerdasan Buatan dan Perangkat Generatif (AI and Generative Tools)

Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan dan Large Language Models (LLM)

Perangkat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk ChatGPT, Claude, Gemini, dan teknologi AI generatif lainnya, tidak memenuhi persyaratan untuk diakui sebagai penulis maupun rekan penulis (co-author). Perangkat tersebut tidak memiliki kedudukan sebagai subjek yang dapat menjalankan tanggung jawab hukum dan etika kepengarangan, menandatangani deklarasi yang diwajibkan, atau mempertanggungjawabkan integritas karya ilmiah yang diterbitkan.

Kewajiban Pengungkapan Transparan (Declaration of AI Use): Apabila penulis menggunakan teknologi AI generatif dalam proses penelitian atau penulisan artikel, penggunaannya harus diungkapkan secara jelas dan transparan pada bagian metode atau dalam pernyataan khusus yang relevan dalam manuskrip.

Penggunaan yang perlu diungkapkan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, penyempurnaan bahasa, peningkatan keterbacaan naskah, pembuatan kode pemrograman, dan pelaksanaan analisis awal. Pengungkapan tersebut harus memuat nama perangkat atau aplikasi yang digunakan, versi yang relevan jika tersedia, tujuan penggunaan, serta ruang lingkup pemanfaatannya.

Seluruh penulis manusia tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas isi manuskrip, termasuk keakuratan data, orisinalitas tulisan, validitas referensi, pemeriksaan terhadap informasi yang dihasilkan oleh AI, serta pemenuhan prinsip integritas ilmiah. Penulis wajib memverifikasi seluruh keluaran AI dan memastikan bahwa tidak terdapat data, fakta, atau referensi yang keliru maupun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

8. Penyelesaian Perselisihan Kepengarangan (Authorship Disputes)

Perselisihan mengenai status, urutan, atau pembagian kontribusi kepengarangan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui dialog dan musyawarah di antara para penulis. Apabila diperlukan, tim editorial Jurnal Farmasi Higea dapat memfasilitasi proses klarifikasi dengan meminta pernyataan kontribusi secara tertulis beserta bukti pendukung yang relevan dengan pelaksanaan penelitian.

Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, editor berhak menangguhkan proses editorial terhadap manuskrip yang bersangkutan dan meneruskan persoalan tersebut kepada komite etik atau pihak berwenang di institusi tempat penelitian dilaksanakan. Penanganan kasus dapat mengacu pada diagram alur penyelesaian kasus kepengarangan yang diterbitkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

Keputusan mengenai kelanjutan proses editorial dan status manuskrip harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan, rekomendasi resmi dari pihak berwenang, serta bukti objektif yang tersedia.