Allegation of Research Misconduct

Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Jurnal Farmasi Higea (JFH) berkomitmen untuk mempertahankan integritas, kredibilitas, dan standar etika dalam penerbitan karya ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian diperlakukan secara serius dan ditangani melalui proses yang objektif, adil, serta menjaga kerahasiaan pihak-pihak terkait. Dalam pelaksanaannya, JFH berpedoman pada prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah dan panduan yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE)

1. Pengertian Pelanggaran Etika Penelitian

Pelanggaran etika penelitian meliputi berbagai tindakan yang berpotensi merusak keabsahan, kredibilitas, dan integritas karya ilmiah. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain fabrikasi atau pemalsuan data, plagiarisme, manipulasi gambar maupun hasil penelitian, penerapan prosedur penelitian yang tidak etis, tidak diungkapkannya konflik kepentingan, pelanggaran ketentuan kepengarangan, serta tindakan lain yang dapat memengaruhi keandalan publikasi ilmiah.

JFH akan menelaah setiap dugaan pelanggaran berdasarkan karakteristik permasalahan, tingkat keseriusan tuduhan, dan bukti yang tersedia. Dalam menangani kasus yang memerlukan komunikasi atau koordinasi dengan institusi penelitian, jurnal mengacu pada Allegations of misconduct.

2. Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika penelitian yang berkaitan dengan manuskrip yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan oleh JFH dapat dilaporkan oleh penulis, peninjau, pembaca, editor, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Laporan yang disampaikan hendaknya menjelaskan permasalahan secara terperinci dan, apabila tersedia, dilengkapi dengan dokumen pendukung atau bukti lain yang dapat membantu proses pemeriksaan. Penyampaian laporan dilakukan melalui saluran komunikasi resmi tim editorial sebagaimana tercantum pada situs web JFH.

Jurnal mendorong seluruh pihak untuk menyampaikan laporan berdasarkan itikad baik dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, keberadaan suatu tuduhan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pelanggaran etika benar-benar telah terjadi.

Dalam kondisi tertentu, jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi tempat Penulis bekerja atau berafiliasi, komite etik penelitian, lembaga pemberi dana, unit integritas penelitian, atau otoritas lain yang berwenang untuk memperoleh klarifikasi dan mendukung pelaksanaan investigasi formal.

Selama dugaan pelanggaran etika atau integritas penelitian yang serius masih dalam pemeriksaan, proses peer review, penetapan keputusan editorial, penerimaan, produksi, maupun penerbitan dapat ditangguhkan untuk sementara waktu apabila diperlukan.

Jurnal Farmasi Higea menggunakan mekanisme koreksi dan pemberitahuan pascapublikasi sesuai dengan karakteristik permasalahan yang ditemukan pada artikel.

  • Correction diterbitkan apabila artikel yang telah dipublikasikan mengandung kesalahan atau kekurangan substansial yang perlu diperbaiki untuk menjaga ketepatan rekam ilmiah, tetapi tidak sampai membatalkan temuan atau kesimpulan utamanya. Mekanisme ini dapat digunakan ketika tanggung jawab atas kesalahan bersifat bersama, belum dapat ditentukan secara pasti, atau tidak tepat dikategorikan secara khusus sebagai Erratum maupun Corrigendum.
  • Erratum digunakan untuk memperbaiki kesalahan substansial yang terutama timbul selama proses editorial, penyuntingan naskah, penataan tata letak, pengelolaan metadata, produksi, atau penerbitan oleh pihak jurnal, sepanjang kesalahan tersebut tidak membatalkan temuan atau kesimpulan utama artikel.
  • Corrigendum diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan substansial yang terutama berasal dari Penulis atau naskah yang diajukan, dengan ketentuan bahwa kesalahan tersebut tidak membatalkan temuan atau kesimpulan utama penelitian.
  • Expression of Concern merupakan pemberitahuan resmi yang dapat diterbitkan apabila terdapat keraguan serius mengenai integritas, keandalan, atau status etik suatu artikel, sementara pemeriksaan masih berlangsung, bukti yang tersedia belum memadai untuk menghasilkan kesimpulan, atau keputusan akhir belum dapat ditetapkan.

Penetapan Correction, Erratum, Corrigendum, dan Expression of Concern dilakukan melalui evaluasi editorial. Apabila permasalahan memerlukan penilaian khusus, jurnal dapat melibatkan ahli independen dalam bidang ilmiah, metodologi, statistik, teknis, etika, atau bidang lain yang relevan. Setiap pemberitahuan formal harus menyebutkan artikel asli secara jelas, menguraikan sifat kesalahan atau permasalahan, serta menyediakan tautan menuju artikel yang bersangkutan. Pemberitahuan tersebut diterbitkan sebagai rekaman tersendiri dengan DOI yang berbeda. Artikel asli tetap dapat diakses menggunakan DOI dan riwayat publikasi awalnya sehingga keterlacakan serta kesinambungan rekam ilmiah tetap terjaga.

  • Withdrawal terutama diberlakukan terhadap naskah yang belum diterbitkan secara resmi untuk publik oleh Jurnal Farmasi Higea.
    Permohonan Withdrawal harus disampaikan secara tertulis oleh salah satu Penulis dengan menyertakan alasan yang jelas. Sebelum memproses permohonan tersebut, jurnal dapat meminta klarifikasi, konfirmasi, atau persetujuan dari seluruh Penulis, khususnya apabila naskah telah berada pada tahap peninjauan sejawat, revisi, penerimaan, atau produksi, maupun apabila penarikan berpotensi memengaruhi hak dan tanggung jawab Penulis lainnya.
    Apabila artikel telah tersedia untuk publik sebagai Article in Press, Online First, Ahead of Print, atau Version of Record, permasalahan yang muncul pada umumnya ditangani melalui mekanisme pascapublikasi yang sesuai, seperti Correction, Erratum, Corrigendum, Expression of Concern, Retraction, Article Removal, atau Article Replacement, bukan melalui Withdrawal.
  • Retraction atau pencabutan artikel dapat dilakukan apabila artikel yang telah diterbitkan terbukti memiliki permasalahan serius sehingga tidak lagi dapat diandalkan atau tidak layak dipertahankan sebagai bagian dari literatur ilmiah yang kredibel.
    Alasan pencabutan dapat mencakup kesalahan mendasar yang membatalkan temuan atau kesimpulan penelitian, fabrikasi atau falsifikasi data, plagiarisme, publikasi ganda, manipulasi data atau gambar yang serius, pelaksanaan penelitian yang tidak etis, manipulasi proses peer review, pelanggaran berat terkait kepengarangan atau publikasi, serta permasalahan besar lainnya yang berkaitan dengan etika dan integritas penelitian.
    Keputusan pencabutan ditetapkan berdasarkan evaluasi editorial atau pemeriksaan integritas penelitian dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia. Jika diperlukan, Jurnal Farmasi Higea dapat meminta pendapat ahli independen, institusi terkait, komite etik penelitian, atau otoritas lain yang berwenang.
    Jurnal akan menerbitkan Retraction Notice yang ditautkan secara langsung dengan artikel asli. Pemberitahuan tersebut harus memuat identitas artikel, pernyataan tegas bahwa artikel telah dicabut, serta penjelasan yang memadai mengenai alasan pencabutan. Informasi yang disampaikan harus membedakan temuan yang telah dikonfirmasi dari dugaan yang masih belum terselesaikan.
    Pada umumnya, artikel asli tetap tersedia untuk mempertahankan transparansi rekam ilmiah, tetapi diberi penandaan yang jelas sebagai RETRACTED. Penghapusan artikel hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan hukum, persoalan privasi, kerahasiaan, keselamatan, atau keadaan serius lainnya yang mengharuskannya.
  • Article Removal merupakan tindakan khusus yang hanya diterapkan dalam keadaan luar biasa dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti rutin bagi mekanisme Correction atau Retraction.
    Penghapusan artikel dapat dipertimbangkan apabila akses publik terhadap teks lengkap menimbulkan risiko hukum, pelanggaran privasi atau kerahasiaan, persoalan hak cipta, ancaman terhadap kesehatan atau keselamatan, risiko keamanan, maupun keadaan serius lain yang sejenis. Tindakan ini juga dapat dilakukan apabila terdapat putusan pengadilan atau kewajiban hukum yang mengikat.
    Sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum dan etika, informasi bibliografis seperti metadata, DOI, judul artikel, nama Penulis, dan halaman publikasi akan tetap dipertahankan. Teks lengkap dapat dihapus atau aksesnya dibatasi, kemudian digantikan dengan pemberitahuan yang menjelaskan alasan artikel tidak lagi tersedia untuk publik.
  • Article Replacement dapat dipertimbangkan dalam kondisi luar biasa apabila artikel yang telah diterbitkan memerlukan perubahan yang terlalu luas untuk ditangani secara memadai melalui Correction, Erratum, atau Corrigendum, sehingga diperlukan versi pengganti guna menjaga keakuratan rekam ilmiah.
    Mekanisme ini tidak digunakan hanya untuk memperbaiki gaya bahasa, memperbarui informasi rutin, menambahkan hasil penelitian baru, memenuhi preferensi Penulis, atau mengganti artikel yang telah terbit tanpa dokumentasi yang transparan.
    Jurnal Farmasi Higea akan mengevaluasi apakah penggantian artikel, pencabutan, koreksi, atau mekanisme lain merupakan pilihan yang paling tepat. Jika perubahan berkaitan dengan persoalan ilmiah, metodologi, statistik, etika, atau aspek teknis yang substansial, pendapat ahli independen dapat diminta sebagai bahan pertimbangan.
    Artikel asli harus tetap dapat ditelusuri dan dihubungkan secara jelas dengan versi penggantinya. Apabila sesuai, artikel dapat diberi status REPLACED atau RETRACTED AND REPLACED untuk menjelaskan status dan riwayat publikasinya.

3. Pemeriksaan Awal dan Proses Investigasi

Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, pemimpin redaksi atau editor yang diberi kewenangan akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai relevansi laporan terhadap tanggung jawab jurnal serta menentukan apakah informasi dan bukti yang tersedia telah memadai untuk ditindaklanjuti. Jika diperlukan, pelapor dapat diminta memberikan penjelasan atau dokumen tambahan.

Seluruh informasi yang diperoleh akan dievaluasi secara objektif. Untuk kasus tertentu, jurnal dapat meminta pertimbangan ahli yang memiliki kompetensi sesuai atau melibatkan peninjau independen guna memperoleh penilaian yang lebih menyeluruh.

Dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan data, JFH dapat mengikuti COPE Flowchart: Fabricated Data in a Submitted Manuscript mengenai dugaan data palsu pada manuskrip yang diajukan. Langkah-langkah yang relevan dapat mencakup permintaan klarifikasi kepada penulis dan, apabila diperlukan, penyampaian permasalahan kepada institusi tempat penulis berafiliasi.

Pihak yang menjadi subjek tuduhan pada umumnya akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan bukti pendukung yang relevan. Jurnal akan mempertimbangkan tanggapan tersebut bersama dengan seluruh bukti yang tersedia serta menghindari penarikan kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan secara memadai.

4. Koordinasi dengan Institusi Penelitian

Apabila suatu kasus membutuhkan penyelidikan formal di luar kewenangan jurnal atau ditemukan indikasi yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas penelitian, JFH dapat menghubungi institusi tempat penulis bekerja atau berafiliasi, pemberi kerja, unit integritas penelitian, lembaga pemberi dana, maupun otoritas lain yang relevan.

Dalam rangka mendukung proses pemeriksaan, jurnal dapat menyampaikan bukti yang berkaitan dengan kasus dan meminta informasi mengenai hasil investigasi yang dilakukan oleh institusi terkait. Seluruh komunikasi dan pertukaran informasi tersebut harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan serta peraturan hukum yang berlaku.

Prosedur ini mengacu pada COPE Guidance, khususnya terkait pembagian tanggung jawab, penyampaian informasi yang relevan, pertukaran bukti, dan penanganan temuan yang berpotensi memengaruhi integritas publikasi ilmiah.

Apabila institusi terkait tidak memberikan tanggapan atau permasalahan belum memperoleh penyelesaian, JFH dapat mengirimkan permintaan tindak lanjut atau menghubungi pihak berwenang lainnya sesuai dengan tingkat keseriusan kasus dan informasi yang tersedia. Meskipun demikian, tidak adanya tanggapan dari penulis atau institusi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi.

5. Kerahasiaan dan Prinsip Keadilan

JFH berupaya menjaga kerahasiaan laporan, bukti pendukung, dan komunikasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika sepanjang memungkinkan. Informasi hanya akan disampaikan kepada pihak yang memiliki kepentingan atau kewenangan untuk melakukan penilaian dan investigasi, dengan tetap memperhatikan kewajiban hukum serta prinsip etika yang berlaku.

Dalam setiap tahapan penanganan kasus, jurnal berkomitmen menghormati hak, kepentingan, dan reputasi seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun individu yang menjadi subjek tuduhan. Proses komunikasi dan pengambilan keputusan dilakukan secara faktual, tidak memihak, dan sebanding dengan karakteristik serta tingkat keseriusan permasalahan.

Prinsip tersebut sejalan dengan COPE Guidance, yang menekankan pentingnya koordinasi yang tepat serta komunikasi yang bertanggung jawab antara jurnal dan institusi selama proses pemeriksaan berlangsung.

6. Tindakan dan Penetapan Hasil

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat keseriusan permasalahan, serta status publikasi naskah, JFH dapat menetapkan satu atau beberapa tindakan yang sesuai. Tindakan tersebut dapat berupa:

  • Meminta penjelasan, klarifikasi, atau bukti tambahan dari pihak terkait.
  • Menunda sementara proses peninjauan sejawat atau pengambilan keputusan editorial selama dugaan pelanggaran yang serius diperiksa.
  • Menolak manuskrip yang sedang dalam proses pengajuan.
  • Meminta perbaikan atau koreksi terhadap artikel yang telah diterbitkan.
  • Menerbitkan pernyataan keprihatinan (Expression of Concern).
  • Melakukan penarikan kembali artikel yang telah dipublikasikan (Retraction).
  • Menyampaikan informasi mengenai kasus kepada institusi atau otoritas yang berwenang.

Penentuan tindakan dilakukan secara proporsional berdasarkan sifat permasalahan, tingkat keseriusan dugaan, dan kekuatan bukti yang tersedia. Untuk dugaan pelanggaran etika pada manuskrip yang belum diterbitkan, JFH dapat merujuk pada COPE Flowchart: Suspected Ethical Problem in a Submitted Manuscript yang diajukan. Prosedur tersebut dapat mencakup permintaan informasi tambahan, penangguhan proses peninjauan apabila diperlukan, serta penyampaian masalah yang belum terselesaikan kepada institusi terkait.

Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan dan berpotensi menimbulkan keraguan substansial terhadap keandalan atau integritas catatan ilmiah, JFH akan mengevaluasi kebutuhan untuk menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel. Penetapan tindakan tersebut didasarkan pada kebijakan jurnal dan pedoman etika publikasi yang relevan.

7. Dugaan Pelanggaran yang Melibatkan Editor atau Peninjau

Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi yang melibatkan editor, peninjau, maupun pihak lain yang berperan dalam proses editorial JFH akan ditangani secara independen dan tidak memihak.

Apabila terdapat individu yang memiliki konflik kepentingan atau terlibat langsung dalam kasus yang sedang diperiksa, individu tersebut tidak diperkenankan memimpin proses evaluasi maupun menentukan hasil penanganan kasus.

Jika diperlukan untuk menjamin objektivitas, JFH dapat menyerahkan penanganan permasalahan kepada editor independen, institusi terkait, penerbit, atau otoritas lain yang memiliki kewenangan sesuai. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dinilai secara adil dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

8. Pelaporan dengan Itikad Baik dan Penanganan Tuduhan Tidak Berdasar

JFH mendorong penyampaian laporan dugaan pelanggaran etika secara bertanggung jawab, dengan itikad baik, serta didukung oleh informasi yang akurat sejauh memungkinkan. Laporan yang tidak berhasil dibuktikan tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tuduhan palsu atau tindakan yang disengaja untuk merugikan pihak lain.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi bahwa seseorang secara sadar menyampaikan bukti yang tidak benar atau membuat tuduhan dengan maksud jahat, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan pertimbangan dan prosedur yang berlaku.

Dalam menilai laporan, jurnal akan membedakan antara dugaan yang disampaikan secara jujur tetapi tidak dapat dikonfirmasi dengan tuduhan yang terbukti dibuat secara sengaja berdasarkan informasi palsu atau dengan tujuan yang tidak semestinya.

9. Dokumentasi dan Tindak Lanjut Kasus

JFH akan mendokumentasikan informasi yang relevan mengenai setiap laporan dugaan pelanggaran, komunikasi dengan pihak terkait, bukti yang diperiksa, keputusan yang ditetapkan, serta tindakan yang telah dilaksanakan. Pengelolaan dokumentasi dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan dan ketentuan perlindungan data yang berlaku.

Apabila dibutuhkan informasi tambahan untuk menyelesaikan suatu kasus atau menentukan tindakan yang diperlukan terhadap artikel yang telah diterbitkan, jurnal dapat melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak maupun institusi terkait.

Melalui kebijakan ini, JFH bertujuan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etika penelitian ditangani secara bertanggung jawab, mendukung proses investigasi yang sesuai, serta menjaga kredibilitas dan integritas catatan ilmiah. Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui apabila diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan praktik etika publikasi dan pedoman COPE yang berlaku.

9. Comments and Criticism

Jurnal Farmasi Higea mendukung pengembangan diskusi akademik setelah publikasi melalui mekanisme Comments and Criticism yang bertanggung jawab dan berbasis bukti.

Komentar dan kritik dapat membahas metode penelitian, analisis statistik, interpretasi teoretis, argumentasi ilmiah, keterbatasan penelitian, reproduksibilitas, replikasi, penafsiran hasil, kebutuhan klarifikasi, maupun persoalan akademik substantif lainnya yang berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan.

Naskah Comments and Criticism yang mengandung substansi ilmiah akan melalui pemeriksaan editorial dan, sesuai dengan tingkat kompleksitas serta karakteristik materinya, dapat diteruskan ke proses peer review independen.

Dugaan fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, penelitian tidak etis, pelanggaran kepengarangan, manipulasi peer review, atau pelanggaran etika serius lainnya sebaiknya disampaikan secara rahasia kepada Tim Editorial untuk diperiksa terlebih dahulu. Dugaan tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti dalam komentar ilmiah yang dipublikasikan sebelum melalui proses pemeriksaan yang sesuai.

Apabila suatu pengajuan memuat dugaan pelanggaran etika, Editor berwenang menentukan apakah persoalan tersebut perlu ditangani sebagai diskusi ilmiah, kasus integritas penelitian, atau kedua-duanya melalui prosedur yang terpisah dan sesuai.

10. Author Response

Penulis artikel yang menjadi objek Comments and Criticism dapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan melalui mekanisme Author Response.

Tanggapan harus disusun secara profesional, didasarkan pada bukti yang relevan, dan berfokus pada persoalan ilmiah yang dibahas dalam komentar atau kritik tersebut.

Author Response akan dievaluasi oleh Editor dan dapat dikirimkan kepada Reviewer independen apabila memuat data baru, analisis tambahan, argumentasi teknis yang mendalam, atau klaim ilmiah baru yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

11. Perubahan Minor

Perubahan yang bersifat kecil dan tidak memengaruhi makna, interpretasi, pengakuan ilmiah, keandalan, kesimpulan, atau metadata bibliografis yang penting dapat dilakukan tanpa menerbitkan pemberitahuan Correction formal.

Contoh perubahan minor meliputi perbaikan kesalahan pengetikan, tanda baca, format penulisan, gangguan tampilan yang tidak substansial, atau pembaruan tautan yang tidak berfungsi.

Pada umumnya, perubahan minor tidak memerlukan penerbitan DOI baru maupun pembaruan Crossmark secara formal. Namun, apabila tingkat kepentingan atau dampak suatu perubahan belum dapat dipastikan, Editor dapat meminta pertimbangan dari ahli independen sebelum menentukan tindakan yang tepat.

12. Crossmark dan Pemeliharaan Rekam Ilmiah

Jurnal Farmasi Higea memanfaatkan metadata DOI dan, apabila relevan, layanan Crossmark untuk mendukung keterbukaan informasi serta memudahkan pelacakan perubahan penting yang terjadi setelah artikel diterbitkan.

Setiap pemberitahuan pascapublikasi yang bersifat substansial akan dihubungkan dengan artikel asli dan, apabila sesuai, diterbitkan sebagai rekaman terpisah yang memiliki DOI tersendiri.

Informasi pembaruan yang relevan akan didaftarkan melalui Crossref/Crossmark sesuai dengan persyaratan metadata, kebijakan Crossmark, serta ketentuan pembaruan pascapublikasi yang berlaku.

13. Pernyataan dan Tanggung Jawab Penulis

Melalui deklarasi yang disampaikan, Corresponding Author dan/atau First Author menyatakan bahwa mereka memahami konsekuensi dari pelanggaran etika penelitian dan publikasi. Pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan serta penetapan tindakan editorial yang sesuai.

Tindakan yang dapat diambil meliputi penerbitan Correction atau Expression of Concern, pemrosesan Withdrawal atau Retraction, pelaksanaan Article Removal atau Article Replacement, penolakan naskah, penangguhan proses editorial maupun publikasi, serta penyampaian laporan kepada institusi atau otoritas terkait apabila diperlukan.

14. Evaluasi dan Pembaruan Kebijakan

Jurnal Farmasi Higea melakukan peninjauan berkala terhadap kebijakan ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar etika publikasi, praktik terbaik penerbitan ilmiah, ketentuan Crossref/Crossmark, peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, dan kebutuhan operasional jurnal.

Pembaruan kebijakan dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pedoman yang diterbitkan oleh COPE, Crossref/Crossmark, maupun organisasi dan otoritas lain yang relevan dalam bidang penerbitan ilmiah.

Apabila suatu permasalahan belum diatur secara khusus dalam kebijakan ini, Editor dapat menggunakan pertimbangan profesional dengan memperhatikan pedoman eksternal yang relevan, bukti yang tersedia, serta pendapat ahli independen apabila diperlukan. Pengambilan keputusan harus tetap berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, proporsionalitas, kerahasiaan, independensi editorial, dan perlindungan integritas rekam ilmiah.

Penerbit dapat memberikan dukungan administratif, teknis, hukum, atau operasional sesuai dengan kewenangannya tanpa mengambil alih independensi keputusan editorial.

Sebelum perubahan kebijakan ditetapkan dan diberlakukan secara resmi, ketentuan yang sedang berlaku tetap menjadi acuan dalam penanganan kasus.